
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.
Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Komjen Pol. Dedi Prasetyo Irwasum Polri.
Dalam surat tersebut, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri, sementara posisi Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Polda NTT juga telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar di Kupang pada Juni 2024, dengan salah satu saksi mengungkapkan bahwa Fajar memesan seorang anak di bawah umur melalui seorang wanita berinisial F, yang kemudian dibayar sebesar Rp3 juta.
Fajar memesan anak berusia 6 tahun untuk dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sudah satu korban berhasil diidentifikasi.
Meskipun demikian, Polda NTT menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus narkoba tidak menemukan bukti yang mengarah pada penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar. (faz/ham)