
Imbas aksi demo yang akan dilakukan 3.000-an buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur, Polrestabes Surabaya memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan secara tentatif.
“Perkiraan, akan diberlakukan di atas pukul 12.00 WIB, untuk menhurai kepadatan imbas aksi,” katanya dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (28/8/2025).
Galih menjelaskan ada empat titik utama pengalihan arus lalu lintas yang akan diberlakukan selama aksi demo hari ini. Di antaranya:
- Arus lalu lintas dari Jalan Stasiun Kota menuju Jalan Pahlawan, dialihkan ke Jalan Semut Madya Indah
- Arus lalu lintas dari Jalan Jagalan menuju Jalan Pasar Besar ditutup total dan diarahkan ke Jalan Peneleh
- Arus lalu lintas dari Jalan Bubutan menuju Jalan Pahlawan, dialihkan ke Jalan Indrapura dan Jalan Stasiun Kota
- Arus lalu lintas dari Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Indrapura dan Jalan Stasiun Kota.
Adapun, Galih mengimbau masyarakat bisa mencari jalur alternatif lain dan mematuhi arahan petugas di lapangan untuk kelancaran bersama.
Sementara itu, massa aksi yang tergabung dalam konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan berkumpul terlebih dahulu di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian menuju kantor gubernur secara bersama-sama.
Jazuli Sekretaris PERDA KSPI menerangkan, untuk menuju kantor gubernur, massa akan bergerak dan melewati sejumlah jalur seperti, Jalan Wonokromo – Jalan Raya Darmo – Jalan Basuki Rahmat – Jalan Embong Malang – Jalan Blauran – Jalan Bubutan – dan terakhir di Kantor Gubernur.
Selain itu, massa aksi juga akan melakukan aksi longmarch serta teatrikal sebagai bentuk protes dan kritik terhadap pemerintah mulai Jalan Blauran menuju kantor gubernur.
Jazuli juga menyampaikan, dalam aksi kali ini para buruh akan membawa enam tuntutan nasional di antaranya, menghapus outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM), mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk satgas khusus, reformasi pajak perburuhan, mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan melakukan revisi UU Pemilu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Redesign Sistem Pemilu 2029.
“Selain tuntutan nasional, kami juga mendesak Gubernur Jatim segera merealisasikan komitmen bersama yang disepakati pada aksi 1 Mei 2025 lalu,” tutupnya.(kir/ipg)