
Polres Kediri Kota menetapkan Saiful Amin aktivis mahasiswa jadi tersangka penghasutan massa dalam kerusuhan, Sabtu (30/8/2025).
AKP Cipto Dwi Leksana Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful Amin dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.
“Kami melakukan penangkapan terhadap saudara inisial SA, atas dugaan persangkaan Pasal 160 KUHP. Kita laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah,” jelas AKP Cipto Rabu (3/9/2025).
Polisi menjerat Saiful dengan pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saiful diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa di wilayah Taman Sekartaji, Kediri yang kemudisn berujung rusuh di beberapa titik.
“Persangkaannya pasal 160 KUHP yang berbunyi barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Yang mana di sini adalah berupa aksi anarkis, pengerusakan dan pembakaran dan juga tidak menuruti atas perintah pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang AKP Cipto.
Sementara itu, Taufiq Dwi Kusuma penasihat hukum Saiful Amin dari LBH Al-Faruq Kediri, menegaskan, kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas umum di Kediri.
“Kami selaku penasihat hukum klien, tentu kami menghormati itu. Mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan di sini, SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA,” ujar Taufiq.
Update data penetapan tersangka di Polres Kediri Kota yang diterima suarasurabaya.net per kemarin, Selasa (2/9/2025), ada 24 orang. Mereka berasal dari Kediri, Nganjuk, Sampang, dan Pontianak.(lta/rid)