Minggu, 17 Agustus 2025

Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ditjenpas: Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Setya Novanto, mantan Ketua DPR. Foto: Dok Antara

Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Rika Aprianti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan sejumlah alasan yang membuat narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu bisa memperoleh bebas bersyarat.

Di antaranya, Setnov dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia bahkan disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Sukamiskin.

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” kata Rika di Jakarta, Minggu (17/8/2025) dilansir Antara.

Menurut Rika, klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi warga binaan untuk mempelajari isu-isu hukum secara bersama. Konsepnya mirip peer educator atau pendidik sebaya, di mana sesama narapidana saling memberi dukungan.

Selain itu, Setnov juga disebut rajin mengikuti program pembinaan spiritual, kemandirian, serta program ketahanan pangan yang digelar lapas.

Rika menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Semua narapidana, kata dia, berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat administratif dan substantif.

Adapun beberapa syarat yang sudah dipenuhi Setnov di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, nelunasi denda dan uang pengganti, berperilaku baik selama di lapas, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme.

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat dicek pertimbangannya, jadi bukan hanya Setnov,” jelas Rika.

Dengan status baru tersebut, sejak 16 Agustus 2025 Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia wajib lapor minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029. Setnov baru akan bebas murni pada 2029 mendatang.

Sebagai pengingat, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik 2011–2013.

Namun pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman dikurangi menjadi 12 tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah masa pidananya berakhir. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 17 Agustus 2025
28o
Kurs