
Aliansi dokter di Surabaya yang mengatasnamakan Arek Kedokteran Suroboyo, menggelar aksi kritisi intervensi berlebihan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap tata kelola pendidikan dan profesi kedokteran.
Dokter Bambang Wicaksono Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) menyebut, aksi ini digelar untuk menyuarakan trntang kondisi profesi kedokteran dan dunia medis sedang tidak baik.
“Kegaduhannya terjadi 1-2 tahun terakhir ini. Kami harapkan ada solusi signifikan yang benar-benar memberikan solusi yang terbaik buat semuanya,” bebernya usai aksi di halaman FK Unair, Selasa (20/5/2025).
Dokter Pujo Hartono Alumni FK Unair yang ikut dalam aksi menyebut, aksi ini menyoroti pemberlakuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kemudian diikuti oleh aturan-aturan pemerintah, peraturan menteri yang banyak memojokkan dan dampaknya untuk pelayanan masyarakat untuk pendidikan. Jadi kita khawatir nanti ke depan carut-marut kesehatan,” bebernya lagi.
Spesifik, termasuk kendali atas kolegium yang selama ini ada di bawah naungan organisasi profesi.
“Ya, kolegium itu jelas bahwa kolegium itu harus guru besar. Ada banyak (yang disoroti),” tuturnya.
Tuntutan ini bukan hanya untuk dokter tapi untuk masyarakat. Karena terkena dampak pelayanan yang tidak bisa dilakukan dengan baik.
“Kalau kita diobrak-obrik gini, kita enggak bisa bekerja dengan bagus, enggak bisa melayani dengan bagus, enggak bisa melayani yang terbaik, dan dampaknya apa yang ada sekarang, layanan dengan dasar itu belum selesai,” paparnya.
Diketahui, ada 6 pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan hari ini:
1. Menolak dengan tegas segala bentuk pengambilalihan kendali kolegium yang independen ke Kementerian Kesehatan sebagaimana diindikasikan dalam turunan peraturan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Mengecam keras tindakan mutasi sepihak dan pembekuan Proses Pendidikan RS Utama Pendidikan Program Studi Dokter Spesialis yang dilakukan tanpa proses yang transparan dan berkeadilan.
3. Menuntut penghentian segera terhadap narasi publik yang merendahkan dan memojokkan profesi dokter yang secara sistematis dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan.
4. Mendesak peninjauan ulang terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang berpotensi merusak sistem pendidikan kedokteran yang telah mapan.
5. Meminta dengan tegas dilakukannya dialog nasional yang setara dan bermartabat antara Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi Kedokteran, dan Institusi Pendidikan Kedokteran.
6. Menuntut pemulihan terhadap pembekuan kegiatan pendidikan RS Pendidikan Utama Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis yang dibekukan secara sewenang-wenang dan perlindungan hukum bagi institusi pendidikan kedokteran dari intervensi politik.
(lta/saf/ipg)