
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengingatkan calon murid baru jenjang SMA/SMK, untuk tidak melakukan pengambilan PIN Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan waktu mepet dengan jadwal terakhir.
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim mengingatkan, hal ini karena setelah pengajuan PIN SPMB 2025, calon murid baru wajib mendatangi SMA/SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi berkas dokumen.
“Untuk verifikasi dan validasi berkas ini calon murid bebas ke SMA atau SMK mana saja. Yang penting terdekat dengan domisili mereka,” katanya pada Senin (2/6/2025).
Aries mengatakan, proses verifikasi dan validasi PIN SPMB 2025, tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih calon murid baru dalam proses SPMB.
“Banyak yang beranggapan bahwa verifikasi dengan mengunjungi ke sekolah terdekat ini sudah pasti mendaftar SPMB. Ini tidak benar. Mereka ke sekolah terdekat hanya untuk verifikasi dan validasi keaslian berkas saja agar PIN nya keluar, karena proses SPMB keseluruhannya dilakukan secara online,” ucapnya.
Pengajuan serta pengambilan PIN SMA/SMK itu, dimulai pada Senin (2/6/2025) hingga Jumat (13/6/2025) mendatang.
Calon murid baru SMA/SMK bisa mengajukan pengambilan PIN melalui laman spmb.jatimprov.go.id sekaligus menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri.
“Dalam tahapan pengambilan PIN, proses hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung. Oleh karena itu, para calon murid agar memanfaatkan waktu pengambilan PIN dengan baik,” ucapnya.
Mustakim Kepala UPT TIKP Dinad Pendidikan Jatim menambahkan, bahwa proses pengambilan PIN didahului dengan pengisian data yang meliputi NISN, NPSN satuan pendidikan asal, tanggal lahir dan tanggal lahir dan tanggal penerbitan KK/SKD dan SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili).
Kemudian, mengunggah dokumen sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru, seperti foto copy KK/SKD/SKPD, fotocopy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir, fotocopy rapor semester 1-5, fotocopy surat asesmen (jika termasuk difabel), fotocopy surat penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas bagi calon murid mendaftar mutasi, fotocopy hasil tes kesehatan bagi calon murid yang mendaftar di SMK pada konsentrasi keahlian tertentu, serta surat pernyataan calon murid dan wali murid bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen.
“Untuk SKPD hanya bisa diterbitkan oleh Disdukcapil, tidak bisa kalau itu yg menerbitkan kelurahan. Berkas persyaratan ini nantinya juga akan dibawa saat verifikasi dan validasi di sekolah terdekat untuk segera diproses oleh operator sekolah,” katanya.
Bagi calon murid yang masih bingung dengan ketentuan SPMB 2025, pihaknya mempersilahkan untuk mendatangi tim helpdesk Dindik Jatim di kantor Jagir Sidosermo V Surabaya, atau bisa mengunjungi SMA/SMK terdekat untuk konsultasi. (ris/saf/ipg)