
Pemerintahan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) memperluas pembatasan visanya terhadap pemegang paspor Palestina dan menghentikan persetujuan untuk hampir semua kategori visa pengunjung nonimigran.
Mengutip Antara yang melansir The New York Times pada Minggu (31/8/2025), penangguhan yang diperluas tersebut mencakup permohonan perawatan medis, studi di universitas, perjalanan bisnis, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kebijakan tersebut, yang tertuang dalam pesan tertanggal 18 Agustus dari Departemen Luar Negeri AS kepada kedutaan besar dan konsulat AS, menandai perluasan komprehensif dari kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku bagi penduduk Gaza. Kebijakan baru itu kini menyasar warga Palestina di Tepi Barat dan di seluruh diaspora.
Sebelumnya pada bulan ini, pemerintahan Trump juga mencabut visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization) dan Otoritas Palestina (Palestinian Authority), mencegah mereka menghadiri Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly/UNGA) mendatang di New York.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada masalah keamanan nasional, menuduh para pemimpin Palestina gagal dalam menghapus terorisme. (ant/lta/ham)