Selasa, 28 Oktober 2025

Anak Menteri Imigrasi Jadi Korban Penipuan Investasi Tas Mewah, Merugi hingga Rp800 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muhammad Darmawanto terdakwa penipuan terhadap Prima Andre Rinaldo Azhar anak dari Agus Adrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (28/10/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Prima Andre Rinaldo Azhar anak dari Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menjadi korban penipuan oleh Muhammad Darmawanto kawan SMA-nya dalam jual beli tas mewah hingga merugi Rp800 juta.

Atas kasus ini, Darmawanto dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 5 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (28/10/2025) sore ini.

“Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ujar Satyawati Yuni Hakim Ketua PN Surabaya, dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kemudian atas putusan tersebut, I Gede Krisna Wahyu Wijaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya pikir-pikir dalam vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Pikir-pikir,” ucap Gede.

Sedangkan, Darmawanto menyatakan menerima dengan putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

“Terima,” kata Darmawanto.

Sebagai informasi, dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, kasus ini bermula saat Darmawanto mengajak Prima untuk investasi bisnis tas impor Hermes kepada dengan keuntungan 10 persen pada Desember 2023.

Kemudian untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta beberapa foto detail tas impor merek Hermes kepada salah seorang saksi. Foto itu kemudian dikirim kepada korban melalui pesan WhatsApp.

“Menawarkan Kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri (impor) merk Hermes. Dimana tas tersebut sudah ada buyer (pembeli), kemudian untuk meyakinkan saksi Prima Andra Rinaldo Azhar terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023,” beber majelis hakim.

Prima akhirnya tertarik dan bersedia menyerahkan modal kepada Darmawanto senilai Rp500 juta, dengan dua kali transaksi yakni Rp300 juta pada tanggal 4 Desember 2023 dan Rp200 juta pada tanggal 6 Desember 2023.

Darmawanto kemudian berjanji bakal mengembalikan modal usaha dan hasil keuntungan pada tanggal 5 Januari 2024.

Selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi Prima dengan tujuan menawarkan lagi modal usaha dengan nominal Rp300 juta.

Sesudah menerima uang dengan total Rp800 juta, terdakwa ternyata tidak menggunakannya sebagai modal usaha jual-beli tas impor. Namun digunakan mengembalikan modal kepada seorang saksi sebesar Rp150 juta.

“Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada tanggal 6 Desember 2023 sebesar Rp150 juta,” katanya.

Kemudian hingga jatuh tempo 5 Januari 2024, Darmawanto belum juga mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10 persen kepada Prima.

“Bahwa perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian diatas mengakibatkan Saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta,” kata majelis hakim.

Terpisah, Amin Zali Pengacara Darmawanto mengatakan bahwa hukuman kliennya lebih rendah dari tuntutan hakim sebelumnya yakni penjara 1 tahun 10 bulan.

“Dari 1 tahun 5 bulan. Saya sampaikan ‘masih ada upaya lagi?’ ‘mau berubah Pak?’ ya enggak juga. Dia menerima,” kata Amin.

Amin menyampaikan hubungan antara Darmawanto dengan Prima ini merupakan teman sewaktu sekolah SMA di Surabaya.

“Teman SMA mereka,” ujarnya.

Amin menyebut, kliennya itu menggunakan uang hasil penipuannya untuk modal usaha atau bisnis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa uang dari hasil penipuan tersebut.

“Pengakuannya (Darmawanto) buat bisnis. Dia menawarkan bisnis tas tapi bukan sekali, 2 kali lancar, yang ketiga baru dapatnya total Rp800 juta,” jelasnya. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Selasa, 28 Oktober 2025
26o
Kurs