Senin, 9 Juni 2025

Anggota DPR Desak Pemerintah Tertibkan Izin Tambang di Papua

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel. Foto: X @SocReviewId

Yan Permenas Mandenas anggota DPR asal Papua berharap pemerintah pusat segera menertibkan izin penambangan di Tanah Papua agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.

Selain berdampak pada lingkungan juga masyarakat yang bermukim di wilayah itu juga ikut terdampak.

“Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang marak diminta untuk dihentikan karena berakibat kerusakan lingkungan,” katanya dilansir dari Antara pada Minggu (8/6/2025).

Yan Mandenas mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Tanah Papua. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat berwenang terkait izin sehingga diproses dan diterbitkan karena diduga ada indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural.

“Perizinan tambang perlu dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur karena pemberian izin diberikan lebih dari satu kementerian,” kata Mandenas.

Ia mengatakan, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat termasuk pemilik hak ulayat.

Walaupun terjadi penolakan namun terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan.

Karena itu penegak hukum diharapkan turun untuk melakukan pemeriksaan, kata Mandenas seraya mengaku, penegakan hukum itu menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Bila ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.

Menurutnya, dengan dilakukannya penertiban maka diharapkan keberadaan kawasan penambangan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pemilik hak ulayat dan pengelolaannya sesuai dengan Amdal.

Apalagi saat ini kegiatan penambangan juga terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Papua seperti di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen , Intan Jaya, dan Sarmi .

“Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya,” harap Yan Mandenas. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Senin, 9 Juni 2025
26o
Kurs