Selasa, 2 September 2025

Anggota DPR Usul Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Antara

Ledia Hanifa Amaliah anggota Komisi X DPR RI mengusulkan agar pemerintah berani mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 20 persen, sesuai amanat konstitusi dan kebutuhan di lapangan.

Dilansir Antara, Ledia mengatakan bahwa peningkatan anggaran itu memungkinkan untuk dilakukan, karena UUD RI 1945 mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

“Berani juga menambah (anggaran pendidikan). Kenyataannya masih ada yang kurang anggaran dari yang diperlukan,” ujarnya.

Dia menyampaikan, meskipun porsi anggaran pendidikan selalu diklaim memenuhi batas minimal 20 persen, pada praktiknya, kebutuhan sektor pendidikan belum sepenuhnya terakomodasi. Hal itu, terlihat dari masih adanya keterbatasan sarana prasarana, tenaga pendidik, serta program-program pendukung pemerataan kualitas pendidikan.

Ledia berharap alokasi anggaran dapat ditingkatkan melebihi 20 persen agar lebih berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Diketahui pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD RI 1945. Pasal itu menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam Pasal 49 disebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran pendidikan dijaga untuk tetap mencakup 20 persen dari APBN. Untuk RAPBN 2026, nilainya mencapai Rp757,8 triliun.

Rinciannya, belanja pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp253,4 triliun. Belanja ini ditujukan untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.

Anggaran yang disalurkan melalui K/L, yaitu sebesar Rp243,9 triliun dan dibelanjakan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Sosial (Kemensos). (ant/fan/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 2 September 2025
28o
Kurs