Minggu, 10 Agustus 2025

Anggota DPR Usulkan Tiga Kebijakan Soal Penerapan Payment ID

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi pembayaran melalui QRIS. Foto: QRIS

Sarifah Ainun Jariyah Anggota Komisi I DPR RI mengusulkan tiga alternatif kebijakan terkait wacana penerapan Payment ID dalam transaksi digital.

Menurut Sarifah, sebelum menerapkan Payment ID, yang pertama kali harus dilakukan adalah perbaikan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis.

“Yang kedua, perlu dilakukan penundaan Payment ID sampai infrastruktur benar-benar siap. Dan yang terakhir adalah, penerapan model pelaporan berkala bukan pelaporan per transaksi,” ungkapnya, melansir Antara, Minggu (10/8/2025).

Sarifah mengatakan, Indonesia harus belajar dari negara lain bahwa penerapan Payment ID harus dilakukan secara insentif dan disertai perlindungan. Bukan memaksa dan bersifat eksploitatif.

“Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” kata Sarifah.

Sarifah melanjutkan, kebijakan pelaporan dalam transaksi keuangan bukan hal baru dan sudah diterapkan di beberapa negara, namun kebijakan tersebut juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.

“Di Australia dan beberapa negara lain, pelaporan setiap pembelian memang ada, tetapi disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” ujarnya.

Alasan utama Sarifah mengusulkan tiga kebijakan soal Payment ID itu karena sistem perpajakan Indonesia dinilai belum mampu memberikan insentif memadai. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk.

Kedua, infrastruktur digital Indonesia masih rentan. Menurut Indonesia Data Protection Authority, sepanjang 2023-2024 terjadi 3.814 kasus kebocoran data. Ketiga, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data dinilai belum memadai.

Sarifah mencontohkan kasus kebocoran data BPJS Kesehatan 2023 yang menimpa 279 juta orang, tetapi tidak disertai kompensasi memadai bagi korban.

Termasuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 120 ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce.

Keempat, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi sehingga akan menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan masih mengkaji wacana ini secara komprehensif. Sri Mulyani Menteri Keuangan menegaskan setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi.(ant/kir)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 10 Agustus 2025
32o
Kurs