
Abdul Fikri Faqih Anggota Komisi X DPR RI memandang langkah membatasi anak dalam memainkan gim Roblox merupakan hal yang patut didukung, karena merupakan bagian dari pendidikan karakter dan etika digital.
“Digitalisasi itu tidak bisa kita hindari, tapi harus diarahkan. Anak-anak harus diajari etika berteknologi, bukan hanya cara menggunakannya,” kata Fikri di Jakarta, Jumat (8/8/2025) dilansir Antara.
Ia menekankan bahwa pembatasan platform seperti Roblox itu bukan berarti pemerintah anti-teknologi, melainkan bagian dari pendidikan karakter dan etika digital.
Berikutnya, dia menekankan pentingnya mendidik anak agar bijak dalam menggunakan teknologi. Pada era digital itu, menurutnya, para pendidik dan orang tua dituntut untuk lebih aktif dalam membentuk ekosistem digital yang aman bagi anak.
Ia mencontohkan negara-negara maju, seperti Skandinavia dan Australia, telah menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan gawai dan media sosial pada anak-anak.
“Indonesia belum pada tahap melarang total, tapi kita bisa mulai dari pelarangan terhadap platform yang dianggap tidak mendidik atau membahayakan mental anak, seperti Roblox,” kata legislator dari Daerah Pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah itu.
Oleh karenanya, Fikri menilai langkah membatasi anak bermain Roblox merupakan upaya proaktif pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif digitalisasi, termasuk risiko kekerasan dan judi daring yang berpotensi diakses melalui gim tersebut.
Dia berpandangan kebijakan ini adalah terobosan penting dalam menyaring konten digital yang tidak sesuai dengan karakter dan etika pelajar di Indonesia.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti Mendikdasmen menjelaskan bahwa alasan pembatasan gim tersebut adalah untuk mencegah anak-anak meniru konten kekerasan yang kerap muncul di Roblox.
Selain dampak psikologis, risiko kesehatan akibat penggunaan gawai berlebih juga menjadi alasan, antara lain anak-anak yang terlalu sering bermain gim cenderung malas bergerak dan lebih emosional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah berupaya melindungi anak di ruang digital melalui Program Tunas, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Program itu merupakan hasil kerja sama antara Kemendikdasmen dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (ant/bil/ipg)