Kamis, 28 Agustus 2025

Antisiapsi Rusuh Demo Buruh, Polisi Amankan Pelajar Sekolah Menengah yang Menuju ke Gedung DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah pelajar saat berjalan untuk bergabung dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI di Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Antara

Aparat kepolisian melakukan berbagai upaya antisipasi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa kelompok buruh yang berlangsung hari ini, Kamis (28/8/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain menyiagakan empat ribuan aparat keamanan gabungan dari unsur Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja di lokasi, kepolisian juga menjaring pelajar sekolah menengah atas yang menuju ke Gedung Parlemen.

Di Stasiun Palmerah yang posisinya di sebelah barat Gedung Parlemen, polisi mengamankan puluhan pelajar berseragam sekolah yang berencana ikut demo.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ada 53 pelajar yang diamankan di Stasiun Palmerah. Satu orang pelajar yang kedapatan membawa sembilan anak panah diamankan di Stasiun Tanah Abang.

Kemudian, polisi mengamankan 120 orang pelajar di sejumlah titik perbatasan wilayah Jakarta yang berniat ikut aksi demo di depan Gedung Parlemen.

“Setidaknya di jam 08.30 WIB tadi ada 120 pelajar yang disekat, dicegah, dijaga, dilindungi, ya jadi niatnya itu untuk melindungi. Karena mereka mau bergerak ke sini ke Gedung DPR/MPR RI untuk ikut melaksanakan aksi penyampaian pendapat dalam bentuk unjuk rasa, dalam bentuk demonstrasi. Ada yang dari Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, dan Purwakarta. Ini sangat memperihatinkan,” ujarnya di Gedung Parlemen.

Seperti diketahui, ribuan massa dari berbagai elemen buruh dan pekerja Indonesia, hari ini menggelar aksi unjuk rasa besar di depan dan Gedung DPR, DPD, MPR RI atau Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lewat aksi unjuk rasa hari ini, para buruh menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah dan DPR, sebagai berikut:

  1. Hapus sistem pekerja alih daya (outsourcing), dan hentikan praktik upah murah
  2. Naikkan upah minimum 2026 sebanyak 8,5 sampai 10,5 persen
  3. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi sistem outsourcing.
  4. Mendesak penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan membentuk satuan tugas khusus.
  5. Reformasi pajak termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.
  6. Buruh mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.(rid/bil/ham)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 28 Agustus 2025
29o
Kurs