Rabu, 27 Agustus 2025

Arab Saudi Ubah Sistem Pemesanan Tenda Haji 2026

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Hilman Latief direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto Youtube-Parlemen TV

Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait pemesanan Tenda Haji 2026.

“Kita sudah punya deposit dalam sistem (e-wallet e-hajj). Penggunaannya masih dalam proses yang akan dinegosiasikan, ternyata ada sistem yang berubah,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Rabu (27/8/2025)

Melansir dari Antara sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyetujui pembayaran uang muka untuk sewa tenda dan layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) sebanyak 627,242 juta Riyal atau sekitar Rp2,76 triliun.

Nantinya, uang tersebut akan tercatat sebagai pengurang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026.

Hilman menjelaskan, setelah menerima uang muka tersebut dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kemenag langsung mentransfer ke sistem E-Hajj Arab Saudi.

Namun, menurutnya, penggunaan dana tersebut masih dalam tahap negosiasi karena adanya perubahan prosedur dalam sistem pemesanan tempat di Masyair.

Kalau sebelumnya Pemerintah Indonesia cukup melakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu untuk memesan lokasi lalu menunjuk syarikah, kini diperlukan penunjukan penyedia layanan atau syarikah sejak awal proses pemesanan.

“Tahun lalu, dengan uang muka, kita bisa memesan tempat terlebih dahulu, lalu mencari syarikah. Tahun ini, sistemnya berubah. Saat memesan tempat, kita harus langsung mencantumkan siapa syarikahnya. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Badan Pengelola Haji (BP Haji),” kata Hilman.

Perubahan itu, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri, karena membutuhkan sinkronisasi yang lebih awal antara Pemerintah Indonesia dan penyedia layanan di Arab Saudi.

Koordinasi terus dilakukan supaya proses pemesanan tempat dan layanan bagi jamaah Indonesia bisa berjalan sesuai dengan ketentuan baru.(ant/mas/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 27 Agustus 2025
29o
Kurs