
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang tiga bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi Jiwasraya, dengan total nilai penjualan mencapai Rp4.540.635.000.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan, lelang barang sita eksekusi ini digelar Senin, 26 Mei 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Proses pelelangan dilakukan secara online lewat laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di lelang.go.id menggunakan mekanisme e-Auction.
Harli menyampaikan bahwa lelang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
“Proses lelang ini bagian dari pemulihan aset dalam perkara Jiwasraya. Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berhasil kita jual dan seluruh hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelas Harli dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Tiga bidang tanah yang dilelang seluruhnya berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
- Lot 1: Tanah seluas 13.005 m² terjual Rp585.225.000
- Lot 2: Tanah seluas 44.243 m² terjual Rp1.990.935.000
- Lot 3: Tanah seluas 43.655 m² terjual Rp1.964.475.000
Kata Harli, lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dan memedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 serta PMK Nomor 162 Tahun 2023.
Harli menambahkan bahwa proses lelang ini juga menjadi bukti keberlanjutan kerja Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kami pastikan, seluruh tahapan dijalankan transparan dan akuntabel. Ini bukti nyata bahwa aset hasil kejahatan bisa dan harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam kasus mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Upaya pemulihan kerugian masih terus dilakukan Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait.(faz/iss)