
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengeluarkan peraturan baru buat warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal wajib mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.
Yuldi Yusman Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025), menjelaskan peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai besok, tanggal 29 Mei 2025.
Sebelum tahap pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi, WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
“Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan),” ucap Yuldi, seperti dilaporkan Antara.
Khusus bagi WNA kelompok rentan (lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui) serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan baru itu setelah mencermati hasil evaluasi menyeluruh yang menemukan tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin tidak memenuhi tanggung jawab.
Dalam operasi penanaman modal asing bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah.
Selain itu, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 1.610 orang WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari-April 2024. Angka tersebut meningkat pada periode Januari–April 2025, yakni menjadi sebanyak 2.201 orang WNA.
“Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen,” kata Yuldi.
Oleh sebab itu, kebijakan baru tersebut diterapkan dengan tujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian. (ant/ham/rid)