Rabu, 30 April 2025

Aturan Baru SPMB untuk SMA: Nilai Akademik Jadi Prioritas Utama, Bukan Jarak

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur. Foto: Dindik Jatim

Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengingatkan, aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 perlu dipahami masyarakat, yakni faktor jarak bukan lagi jadi prioritas utama.

“Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk di dalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Aturan tersebut, kata Aries, hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Sedangkan untuk SMK, aturan baru tersebut tidak berlaku.

“Tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota sepuluh persen,” ucapnya.

Aries mengatakan, perubahan SPMB dari PPDB memang tidak terlalu signifikan. Namun, ia mengatakan aturan yang ada perlu dipahami karena menjadi persoalan krusial.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan perubahan tersebut melalui lima gelombang, bersama 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jatim dan operator sekolah.

“Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” ujarnya.

Sementara itu, Mustakim Kepala UPT TIKP Dindik Jatim menambahkan, aturan SPMB 2025 ini, sudah ditentukan oleh Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dalam aturan SPMB tersebut, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba lima persen, dan jalur mutasi lima persen.

Kemudian untuk jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua lima persen, prestasi hasil lomba lima persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.

Ia menjelaskan bahwa nilai akademik yang diprioritaskan dalam SPMB yakni, nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5 dan ditambahkan dengan indeks sekolah.

“Poin indeks sekolah, didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA/SMK Negeri di Jatim, kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor ditambah 40 persen indeks sekolah,” bebernya.

Tahun lalu, nilai akhir akademik yakni 30 persen indeks sekolah + 20 persen akreditasi + 50 persen nilai rata-rata rapor. Sedangkan saat ini, nilai akhir akademik hanya menggunakan 60 persen nilai rata-rata rapor + 40 persen indeks sekolah.

“Kalau ada nilai akhir yang sama. Maka baru menggunakan jarak,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa Dindik Jatim saat ini sedang diskusi tentang usulan untuk penentuan rayon pada jalur domisili reguler dan domisili sebaran. Penentuan rayon tersebut, dilakukan bersama kepala cabang di masing-masing wilayah dengan target selesai Mei mendatang.

“Tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah, tapi karena tidak masuk domisili ini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili. Harapan kita SPMB bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (ris/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 30 April 2025
25o
Kurs