
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut aturan jam malam bagi remaja di bawah 18 tahun tak hanya bertujuan mengurangi keterlibatan dalam tindak kejahatan, tapi juga mencegah adanya korban.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, sweeping rutin yang digelar petugas gabungan per kemarin, Kamis (3/7/2025) untuk menertibkan anak di bawah 18 tahun yang masih berkeliaran di jalan.
“Kalau lagi belajar ya enggak apa-apa. Orang tuanya ngerti ya sudah,” ucapnya.
Ia minta orang tua lebih peka dan peduli terhadap keberadaan anak di atas pukul 22.00 WIB harus segera pulang.
“Jangan sampailah anak-anak ini juga ada kekerasan ya,” ungkapnya.
Tak hanya karena anak bisa terlibat tindak kejahatan, tapi menurutnya, upaya ini untuk mereduksi anak jadi korban kejahatan di jalanan.
“Ada pembegalan yang terjadi jam 01.00 jam 02.00 WIB, saya juga bingung,” ujarnya
“Untuk menghindari kekerasan terhadap anak, terhadap perempuan. Maka kita melakukan butuh kerja sama dengan semua yang ada di Kota Surabaya,” tuturnya.
Selain petugas gabungan untuk sweeping, ia memastikan semua satuan tugas (satgas) di kampung bekerja untuk mengawasi remaja di wilayah masing-masing.(lta/kir/faz)