Rabu, 10 Desember 2025

Australia Terapkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Seorang remaja melihat layar iPhone yang menampilkan berbagai aplikasi media sosial. Foto: Getty Images

Anthony Albanese Perdana Menteri Australia menerapkan larangan menggunakan media sosial untuk anak dibawah 16 tahun dan memastikan bahwa anak-anak memiliki masa kanak-kanak.

Dilansir Antara, Albanese pada Selasa (9/12/2025) menulis surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia untuk berterima kasih atas dukungan mereka terhadap larangan mengakses media sosial tersebut, yang mulai diberlakukan pada Rabu (10/12/2025). Dia juga mengakui bahwa reformasi tersebut akan membutuhkan sejumlah penyesuaian dalam jangka pendek.

“Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orang tua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak,” tulis Albanese.

Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen federal pada November 2024 tersebut, platform media sosial tertentu wajib mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.

Sejauh ini, 10 platform media sosial telah diinstruksikan untuk menerapkan larangan itu, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Otoritas dapat memperbarui daftar tersebut sesuai kebutuhan.

Dalam sebuah pesan video yang akan ditayangkan untuk para siswa di sekolah-sekolah di seluruh Australia, Albanese mengatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan itu demi mendukung anak-anak yang telah tumbuh dewasa dengan algoritma, umpan (feed) media sosial tanpa akhir, dan tekanan yang ditimbulkan hal tersebut.

Berdasarkan UU tersebut, baik anak maupun orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi jika melanggar larangan itu, dengan tanggung jawab penegakan larangan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada platform media sosial.

Platform yang melakukan pelanggaran serius atau berulang akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS, meski pemerintah mengakui bahwa teknologi verifikasi usia akan memerlukan waktu untuk dapat mengidentifikasi seluruh akun milik anak di bawah umur. (ant/fan/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 10 Desember 2025
31o
Kurs