
Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras keputusan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menolak memberikan visa kepada pejabat Otoritas Palestina (PA) menjelang Sidang Majelis Umum PBB di New York yang akan diselenggarakan pada September 2025.
“Kebijakan ini merupakan bentuk arogansi politik dan standar ganda AS yang berusaha menutup ruang diplomasi rakyat Palestina di forum internasional,” menurut keterangan tertulis dari AWG di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Melansir dari Antara, AWG pun menegaskan bahwa keputusan tersebut jelas merupakan langkah diskriminatif dan penindasan baru terhadap perjuangan bangsa Palestina.
“Dengan dalih ‘keamanan nasional’ dan tuduhan sepihak mengenai ‘terorisme’, AS sesungguhnya sedang berupaya membungkam suara Palestina yang ingin memperjuangkan kemerdekaan dan menuntut hak-haknya yang sah di hadapan dunia,” kata AWG.
AWG menilai bahwa AS dan Israel tidak memiliki komitmen untuk perdamaian sebagaimana ratusan negara anggota PBB lainnya, menyatakan bahwa penolakan visa itu merupakan bagian dari penentangan terhadap Solusi Dua Negara yang diusulkan mayoritas negara anggota PBB dalam Deklarasi New York.
AWG juga menegaskan kembali pendapatnya bahwa Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto perlu direformasi karena tidak memuat prinsip keadilan, menambahkan bahwa AS menjadi satu-satunya anggota tetap DK PBB yang selalu melakukan veto resolusi terkait Palestina-Israel.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), Departemen Luar Negeri AS menyatakan akan membatalkan visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) menjelang Sidang Umum PBB pada September.
“Sesuai dengan hukum AS, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menolak dan mencabut visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) menjelang Sidang Umum PBB mendatang,” menurut pernyataan Deplu AS.
Palestina pun mengecam keputusan AS tersebut, yang juga mencabut visa Mahmoud Abbas Presiden Palestina, dan menyebutnya sebagai pelanggaran Perjanjian Markas Besar PBB 1947.
Perjanjian Markas Besar yang ditandatangani antara PBB dan AS pada 1947 mewajibkan Washington, DC, untuk memfasilitasi masuknya perwakilan, staf, dan pakar negara-negara anggota PBB, terlepas dari hubungan politik mereka. (ant/fan/saf/ham)