Jumat, 4 Juli 2025

Babak Baru Hubungan Dahlan Iskan dengan Jawa Pos yang Kini Masuk ke Ranah Pengadilan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dahlan Iskan. Foto: Dok suarasurabaya.net

Babak baru hubungan antara Dahlan Iskan dengan PT Jawa Pos memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Jawa Pos itu menggugat perusahaan yang dibesarkannya itu ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan klaim adanya kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar.

Permohonan PKPU tersebut teregister dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dahlan mengklaim bahwa jumlah tersebut berasal dari pembagian dividen yang tidak utuh dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm.

Dari sisi Dahlan, dia menyatakan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, ia akan membagikan uang yang diterima kepada karyawan-karyawan yang disebutnya sebagai “pahlawan-pahlawan Jawa Pos”.

Ia menyebut para “pahlawan” itu adalah orang-orang yang berjasa membesarkan perusahaan, baik dari sisi redaksi maupun non-redaksi.

Namun, pihak Jawa Pos dengan tegas membantah tudingan tersebut. Melalui Leslie Sajogo kuasa hukumnya, perusahaan menyatakan tidak memiliki utang kepada Dahlan Iskan, termasuk soal dividen.

Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Namun menurut Leslie, seluruh keputusan RUPS selama periode tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Dirut.

“Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati bersama secara bulat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?” ujar Leslie dalam keterangannya, Kamis (7/3/2025).

Leslie menegaskan, Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.

“Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata Leslie.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh pembagian dividen dilakukan sesuai anggaran dasar dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, menyebut dividen sebagai utang yang bisa dijadikan dasar PKPU merupakan narasi yang menyesatkan secara hukum. Dividen, kata Leslie, adalah hak berdasarkan keputusan RUPS dan bukan merupakan utang komersial.

“PKPU itu mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu,” tegasnya.

Leslie juga merespons pernyataan Dahlan yang menyebut telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Ia membantah adanya mediasi atau komunikasi langsung yang dilakukan Dahlan kepada pihak manajemen. Yang terjadi menurutnya hanyalah pengiriman somasi oleh kuasa hukum Dahlan sebanyak tiga kali, dan semuanya sudah dijawab secara resmi.

“Tidak pernah ada mediasi. Pak Dahlan tidak pernah datang. Yang datang hanya kuasa hukumnya. Jadi jauh dari terminologi baik-baik,” katanya.

Terkait niat Dahlan untuk membagikan dividen kepada “pahlawan-pahlawan Jawa Pos”, Leslie menyatakan bahwa pernyataan tersebut bersifat subjektif dan tidak memiliki dasar hukum. “Dia tidak punya hak untuk menentukan siapa pahlawan, dan siapa bukan,” ujarnya.

Sampai saat ini, PT Jawa Pos masih menunggu surat resmi dari pengadilan mengenai permohonan PKPU tersebut. Namun mereka memastikan siap menghadapi seluruh proses hukum dan tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan jika ada tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik atau memutarbalikkan fakta.

“Kami negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya hak jawab dan hak gugat,” pungkas Leslie.

Diketahui, Dahlan Iskan adalah tokoh sentral dalam sejarah kebangkitan Jawa Pos. Di bawah kepemimpinannya pada era 1980-an, koran yang saat itu nyaris tutup berhasil bangkit menjadi salah satu grup media terbesar di Indonesia.

Namun kini, perselisihan hukum antara Dahlan dan Jawa Pos menjadi babak baru yang menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks hubungan antara pemegang saham dan perusahaan media besar nasional. (bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 4 Juli 2025
25o
Kurs