
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, izin usaha pertambangan PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, diterbitkan jauh sebelum dirinya menjadi menteri kabinet di pemerintahan.
Oleh karena itu, menurut dia, pentingnya dilakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik.
“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saat saya masih Ketua Umum Hipmi Indonesia dan belum masuk di kabinet. Karena itu, untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/6/2025) dilansir Antara.
Menteri ESDM itu menegaskan, kementeriannya memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) terkait pemberhentian operasi produksi GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat.
GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu.
Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan terdiri atas Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.
Namun, sejak 2008, ANTAM mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh GAG Nikel berada di tangan ANTAM.
Lebih lanjut, Menteri ESDM juga membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurut dia, penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG dan bukan Piaynemo seperti yang diperlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering ke Raja Ampat, Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Wilayah Raja Ampat itu betul menjadi wilayah pariwisata yang kita harus lindungi,” kata Bahlil. (ant/bil/ham)