
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) berinisial BAZ yang terbukti membanting seorang siswa hingga mengalami cedera.
Guru tersebut resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dilarang mengajar.
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja telah disampaikan kepada BAZ oleh tim pemeriksa gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.
“Sudah (diberikan) SK pemutusan hubungan kerja. Selain itu, kemarin sudah disampaikan oleh tim pemeriksa dari BKPSDM, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan,” kata Yusuf kepada awak media pada Selasa (6/5/2025).
Yusuf menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah mana pun di Surabaya.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika BAZ membanting seorang siswa dari sekolah lain, berinisial BAI, yang menyebabkan tulang ekor korban mengalami retak.
Peristiwa tersebut terjadi karena BAZ diduga tersulut emosi akibat kekalahan tim didiknya dalam pertandingan futsal.
Meski korban mencabut laporan polisi terhadap terlapor, tapi Pemkot Surabaya tetap melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi terberat.
Hasil pemeriksaan Dispendik Surabaya, guru tersebut mengaku emosi sesaat krn tim didiknya kalah dari lawan saat pertandingan futsal. (lta/saf/ipg)