
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) mengeluarkan keputusan menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI.
Surat keputusan itu ditandatangani Bahlil Lahadalia selaku Ketua Umum, dan Muhammad Sarmuji Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, hari ini, Minggu (31/8/2025),, di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Sarmuji menyebut pemberhentian sementara itu berlaku mulai besok, Senin (1/9/2025).
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar secara resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ucap Sarmuji.
Sekjen Golkar menjelaskan, keputusan tersebut diambil partainya sesudah mempertimbangkan dinamika di masyarakat.
Penonaktifan Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, merupakan upaya untuk memperkuat disiplin dan etika Aggota DPR RI dari Golkar.
Sekadar informasi, Adies Kadir belakangan ini menerima banyak hujatan karena pernyataannya terkait Tunjangan Rumah Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namanya viral di media sosial usai menjabarkan hitung-hitungan Tunjangan Rumah Anggota DPR RI dalam sebulan.
Awalnya, politikus Golkar itu menyebut, biaya sewa rumah kost di daerah Senayan Rp3 juta per bulan. Sementara Tunjangan Rumah sebanyak Rp50 juta per bulan.
Tapi, dia bilang dengan dana segitu, Anggota DPR masih nombok lantaran hitungan sewa rumah berubah lagi jadi Rp78 juta per bulan, hasil dari Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja.(rid/ham)