
Arief Prasetyo Adi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan penindakan praktik kecurangan beras menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian, serta memastikan keadilan dalam distribusi pangan pokok nasional.
Dia mengatakan hal itu sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden agar pelanggaran distribusi beras ditindak tegas, karena penipuan terhadap rakyat dalam kebutuhan pangan pokok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
“Kita punya Presiden sangat tegas. Apabila masyarakat dizalimi dengan beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, beliau langsung (minta ditindak) tegas,” kata Arief di Jakarta, Kamis (24/7/2025) seperti dilaporkan Antara.
Arief menegaskan, Presiden telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut praktik perberasan ilegal yang menyengsarakan masyarakat terutama dalam program subsidi pemerintah.
Ia mencontohkan pelanggaran yang terjadi seperti pengurangan berat kemasan beras dan pencampuran kualitas tidak sesuai standar, yang akhirnya merugikan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
Arief menyebut dalam peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo Presiden menekankan bila tidak bisa diperbaiki, negara harus mengambil alih distribusi beras demi perlindungan terhadap rakyat kecil.
Penindakan itu sekaligus menunjukkan keberpihakan Presiden terhadap petani dan masyarakat, serta menjamin keadilan dalam rantai pasok pangan nasional.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mengawasi praktik distribusi beras melalui sinergi dengan aparat hukum dan lembaga terkait untuk mencegah kembali munculnya kasus serupa.
“Ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat concern terhadap masyarakat dan juga para petani di Indonesia,” kata Arief.
Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan, 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras, ada 95,12 persen tidak sesuai HET, serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.
Dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu, sedang berproses di kepolisian.(ant/dis/bil/ipg)