
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus mulai tanggal 6 Juni 2025.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Rabu (4/6/2025), mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan untuk jemaah haji.
Lewat PMK 34/2025, pemerintah membebaskan bea masuk sepenuhnya untuk barang bawaan jemaah haji reguler.
Sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 Dollar AS per orang per kedatangan.
Jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka dikenakan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian Bea Masuk 10 persen, PPN/PPn BM dikenakan sesuai dengan ketentuan dan PPh dikecualikan. Ketentuan itu juga berlaku untuk barang bawaan emas perhiasan dan Air Zamzam.
Chairul Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menjelaskan sepanjang barang yang dibawa sesuai dengan terminologi barang bawaan pribadi penumpang dalam PMK 34/2025, yakni dipergunakan/digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), maka aturan yang dikenakan terhadap barang sesuai dengan yang diatur dalam PMK.
“Tetapi terkait Air Zamzam, mungkin lebih tepat berdasarkan kesepakatan antar kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut,” ucap Chairul.
Kalau barang yang dibawa termasuk dalam kategori selain barang pribadi, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk 10 persen, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan PPh 5 persen dari nilai impor.
DJBC menjelaskan, kebijakan pembebasan bea masuk itu tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Penerimaan dari barang bawaan penumpang itu sendiri berkontribusi kecil terhadap penerimaan, yaitu Rp83 miliar pada 2023-2024 atau sekitar 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.
“Jadi, PMK tersebut tujuannya untuk memberikan kemudahan yang adaptif, responsif, dan fasilitatif terhadap penumpang. Harapannya kemudahan itu bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutup Chairul.(ant/ham/rid)