Rabu, 30 April 2025

Bareskrim: 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi tak Ditahan karena Belum Ada Kesepahaman dengan Kejagung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tidak ditahannya sembilan orang tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Dirtipidum Bareskrim Polri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4/2025), mengatakan para tersangka tidak ditahan lantaran belum ada kesepahaman antara Dittipidum Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung dalam memandang kasus pagar laut.

“Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” katanya seperti dilansir Antara.

Adapun ketidaksepahaman yang dimaksud Brigjen Pol. Djuhandhani adalah terkait kasus pagar laut Tangerang, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Lalu, Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel.

Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, berkas kasus pagar laut Tangerang saat ini masih berada di pihak Dittipidum Bareskrim Polri.

Diketahui, dalam kasus pagar laut Bekasi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka.

Para tersangka itu adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya periode tahun 2023 sampai sekarang, JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y serta S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya, AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 30 April 2025
32o
Kurs