Sabtu, 14 Juni 2025

Bareskrim Kembali Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto: Antara

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok seperti dilansirAntara, Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tutur Gubernur DKI Jakarta tahun 2014–2017 itu.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Sampai sekarang, Polri masih menyidik kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sukmana mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat sebagai gubernur.

Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal.

Sementara itu, Irjen Pol. Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengatakan, penyidik tengah mlakukan pengembangan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/1/2025).(ant/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Sabtu, 14 Juni 2025
26o
Kurs