Selasa, 16 Desember 2025

Bareskrim Polri Ancam Jerat Pelaku Pembalakan Liar di Sumut Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Foto: Antara.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana banjir di Sumatra Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni Dirtipidter Bareskrim Polri dilansir dari Antara pada Selasa (16/12/2025).

Irhamni menyebut, pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi, yaitu PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali.

Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan, sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni Dirtipidter Bareskrim Polri (tengah) dan Sugeng Riyanta Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025). Foto: Antara

Sementara itu, Sugeng Riyanta Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengatakan, pihaknya siap mendukung pembuktian kasus itu dalam persidangan nantinya.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kami akan bersama-sama menjadikan fakta yuridis dan nanti akan kami gelar, kami bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ucapnya.

Dia menegaskan, jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi soal kerugian lingkungan.

“Menurut Pasal 112 Undang-undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” tegas Sugeng.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.

Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.

Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa. (ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 16 Desember 2025
29o
Kurs