Kamis, 17 Juli 2025

Bareskrim Polri Ungkap Penambangan Ilegal di IKN, Amankan 351 Kontainer Berisi Batu Bara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Brigjen Nunung Syaiffudin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri saat ungkap kasus tambang ilegal di Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025 di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan 351 kontainer berisi batu bara. Sebanyak 248 Kontainer telah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Brigjen Pol Nunung Syaiffudin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi aktivitas pemuatan batubara dibungkus menggunakan karung kemudian dimasukan ke dalam kontainer.

Aktivitas itu berlangsung di pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Ratusan kontainer berisi ribuan karung batu bara itu akan dikirim ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ditpiditer Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025 di wilayah penambangan dan pelabuban.

“Kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus karung kemudian dimasukan ke dalam kontainer dari pelabuhan KKT Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto,” ujar Nunung saat konferensi pers di Perak, Surabaya, Kamis (17/5/2025).

Barang bukti ratusan kontainer berisi karung batu barang dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi wilayah IKN yang diamankan Bareskrim Polri di Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Selama penyelidikan berlangsung penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dari berbagai stakeholder dan mengamankan sejumlah dokumen.

Hasil penyelidikan itu kemudian mengerucut kepada tiga orang tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Mereka adalah YH dan CH yang sudah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri dan tersangka MH yang akan segera dilakukan pemanggilan.

Untuk diketahui tersangka YH, berperan menjual batubara dari penambangan tanpa izin, kemudian tersangka CH membantu YH menjual batubara dari penambangan, sedangkan tersangka MH dengan peran membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal.

“Tersangka YH dan CH telah ditahan, sementara tersangka MH akan segera dipanggil,” ujarnya.

Nunung menyatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah membeli batubara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Batubara kemudian dikumpulkan dalam stockroom, dikemas menggunakan karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Sesudah masuk ke terminal pelabuhan, kontainer batubara baru dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP), seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi.

Nunung menegaskan proses penyidikan akan berlanjut dengan pengembangan ke sejumlah pihak termasuk perusahaan yang memberi dokumen IUP untuk pengiriman batu bara tersebut.

“Proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja, tetapi masih akan berlanjut dengan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP dan RKAB dalam penjualan batubara,” ungkapnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tandasnya.(wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 17 Juli 2025
26o
Kurs