Rabu, 21 Mei 2025

Bawa Tujuh Kilogram Ganja, Pria di Jakarta Barat Diciduk Polisi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Antara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MF (25) beserta narkoba jenis ganja seberat tujuh kilogram di Jakarta Barat.

“Tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Daan Mogot KM 17, Kalideres, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata AKP Emir Maharto Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dilansir Antara, Emir menjelaskan barang bukti ganja tersebut disita dalam bentuk paket sebanyak tujuh buah yang setiap paketnya seberat satu kilogram.

Dia menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap tersangka,” kata Emir.

Emir menambahkan saat tersangka diinterogasi, dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka MF bersama barang bukti kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(ant/kak/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Rabu, 21 Mei 2025
29o
Kurs