Senin, 17 November 2025

Baznas-BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Upaya Perlindungan Pekerja Rentan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Penandatanganan kerja sama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya perlindungan pekerja rentan di Indonesia. Foto: Antara

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dalam upaya perlindungan pekerja rentan di Indonesia.

Melalui keterangan di Jakarta, Selasa (23/9/2025), M. Arifin Purwakananta Deputi I Baznas RI menekankan program ini hadir dari keprihatinan terhadap jutaan pekerja rentan yang tidak memiliki jaminan sosial ketika mengalami sakit maupun kehilangan penghasilan.

“Kami ingat sekali sejak tahun 2018 Baznas bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pekerja yang kalau musim hujan tidak punya penghasilan, atau kalau sakit dan cedera sama sekali tidak terlindungi. Alhamdulillah, kerja sama ini terus berjalan dan memberi manfaat nyata,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Arifin menuturkan pandemi Covid-19 semakin mempertegas urgensi perlindungan pekerja rentan, karena kelompok inilah yang paling terdampak dari sisi ekonomi maupun kesehatan.

Ia menegaskan upaya perlindungan tidak bisa hanya dilakukan oleh lembaga semata, melainkan perlu partisipasi luas dari masyarakat.

“Jumlah pekerja rentan mencapai jutaan orang. Tidak semuanya bisa langsung kita bantu, tapi sebagian dari mereka pasti membutuhkan. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita bisa ikut melindungi mereka,” ucap Arifin.

Sementara itu Eko Nugriyanto Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal atau rentan yang jumlahnya sangat besar dan justru membutuhkan perhatian khusus.

“Dari 144 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 juta adalah pekerja informal. Mereka ini justru yang paling rentan, karena penghasilannya kecil dan tidak cukup untuk membayar iuran mandiri,” ungkapnya.

Eko memaparkan manfaat program ini sudah nyata dirasakan oleh para peserta pekerja rentan, baik berupa santunan, biaya pengobatan, maupun beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka.

“Hingga kini dari sekitar 9,9 juta peserta pekerja bukan penerima upah, manfaat yang sudah diberikan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Bahkan kami sudah memberikan beasiswa kepada lebih dari 1.800 anak pekerja rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah,” jelasnya.

Maka dari itu Eko berharap sinergi dengan Baznas bisa semakin meluas agar mampu melibatkan lebih banyak pihak di Indonesia.

Sebagai langkah awal BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas RI menargetkan mampu melindungi sekitar dua juta pekerja rentan yang juga berhak menerima zakat (mustahik).

Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja. (ant/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 17 November 2025
31o
Kurs