Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal di Kota Surabaya, Rabu (29/10/2025) pagi.
Achmad Fatoni Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menyebut, 17.166.200 batang rokok ilegal yang disita itu hasil operasi mulai April hingga Juli 2025.
“Dengan perkiraan nilai Rp25,5 miliar dan kerugian negara ditaksir potensi negara yang hilang dari penerimaan Rp16,8 miliar,” ungkapnya di lokasi kegiatan.
Potensi kerugian negara itu dari sektor cukai, pajak rokok, dan pajak penghasilan hasil tembakau.
Sementara pemusnahan hari ini dilakukan agar barang yang disita tidak disalahgunakan.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” paparnya.
Andik Fadjar Tjahjono Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur menerangkan, pemusnahan rokok ilegal juga termasuk dalam sosialisasi penegakan hukum di bidang cukai.
Menurutnya, penindakan rokok ilegal jadi prioritas karena Provinsi Jawa Timur berkontribusi besar ke penerimaan cukai nasional, tembus sekitar 60 persen.
Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemprov Jatim akan memperkuat sinergi lintas instansi dengan penegakan hukum, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok.
“Upaya gempur rokok ilegal ini harus dilakukan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” tutupnya.(lta/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
