
Tiga pelaku pencurian motor (curanmor) yang diketahui telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, mendapat tindakan tegas terukur oleh anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena melawan saat ditangkap.
Tiga pelaku berinisial DH (25 tahun), SA (33 tahun), dan MA (26 tahun), ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada, Kamis (15/7/2025), di beberapa lokasi berbeda. Mereka dapat hadiah dari petugas berupa timah panas atau tembakan di kaki, karena melawan saat diamankan.
AKBP Eddy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, tersangka DH dan MA diamankan di runah kontrakan kawasan Mulyorejo. Sementara SA, ditangkap di kawasan yang sama tapi lokasinya berbeda.
Eddy menambahkan bahwa tiga pelaku merupakan residivis curanmor yang telah berulang kali masuk penjara. “Yang kami tangkap ini adalah tiga orang pelaku curanmor, dan telah beraksi di 10 TKP,” kata Eddy, Sabtu (19/7/2025).
Eddy menerangkan, modus yang dilakukan tiga tersangka itu saat beraksi, terbilang klasik. Mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T.
“Setelah berhasil digondol, motor-motor milik korban dijual ke penadah,” tambah Eddy.
Selain 10 TKP di wilayah Polrestabes Surabaya, lanjut Eddy, pelaku juga beraksi di wilayah lain seperti, Tanjung Perak dan Gresik.
Dalam menjalankan aksi, tiga pelaku mengemban peran berbeda. DH dan SA berperan sebagai pemantau dan joki. Sementara MA berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor.
“Para pelaku melakukan mobiling untuk mencari sasaran sepeda motor yang dinilai lengah atau kurang aman kendaraannya. Setelah dapat kesempatan, mereka langsung menjalankan peran masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu buah kunci L, satu buah kunci yang dipipihkan, satu unit sepeda motor honda beat nopol AG 3662 OBS hasil curian, dua buah handphone merk Realme warna biru.
“Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.(kir/bil/faz)