Rabu, 1 Oktober 2025

BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG: SOP Banyak Dilanggar SPPG

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Tangkapan layar Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Antara.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa secara umum kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan ketidakpatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama,” kata Dadan Hindayana Kepala BGN dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG.

Dikutip dari Antara, Dadan mengatakan BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 atau dua hari sebelum makanan dimasak. Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.

Selain itu, ujar Dadan melanjutkan, ada pula ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah.

Dadan menyampaikan rentang waktu ideal antara proses memasak hingga pengiriman kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4 jam. Sementara pada implementasinya, terdapat SPPG yang memakan waktu hingga 12 jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirimnya kepada penerima manfaat.

Dari beragam kasus keracunan yang terjadi pada 6.456 penerima manfaat per 30 September 2025, BGN telah menutup sementara SPPG yang tidak mematuhi SOP itu.

“Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan,” ucap Dadan.

Lalu, kata dia melanjutkan, pemerintah pun telah menyiapkan langkah mitigasi agar kasus keracunan MBG tidak kembali terulang. Di antaranya terkait dengan persoalan sanitasi.

Pemerintah kini mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Kemudian, seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan oleh penerima manfaat dalam keadaan steril. (ant/ata/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 1 Oktober 2025
31o
Kurs