Minggu, 31 Agustus 2025

BNN: Artis dan Publik Figur Pengguna Narkoba bakal Direhabilitasi Sesuai UU

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi. Fariz RM musisi (66 tahun) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Antara

Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, artis yang kedapatan sebagai pengguna narkoba tidak lagi ditangkap dan dipenjara lantaran hukum Indonesia lebih mengarah kepada pendekatan rehabilitasi.

“Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Marthinus Hukom Kepala BNN di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).

Namun, dia menyebut hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus karena penyalahgunaan narkoba.

Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak rehabilitasi. Tapi, seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

Menurutnya, itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.

Lalu, pada Pasal 103 KUHP mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

“Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus, seperti dilaporkan Antara.

Terkait penangkapan artis pengguna narkoba, Marthinus menilai itu bisa menjadi bumerang bagi masyarakat karena menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.

“Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,”tegasnya.

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, ketika ada penangkapan terhadap artis/publik figur dan terpublikasi, maka sebenarnya yang terjadi adalah persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.

Interpretasi itu dapat berupa anggapan menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.

“Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” ucapnya.

Dia khawatir, anak-anak kecil berpikiran untuk menggunakan narkoba, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola.

Marthinus bilang, pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.

“Ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.

Namun demikian, Marthinus menjamin pihaknya akan menindak tegas artis yang kedapatan menjadi bandar narkoba.(ant/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 31 Agustus 2025
28o
Kurs