Jumat, 22 Agustus 2025

BNN Musnahkan 474 Kg Narkotika dari Lima Provinsi di Indonesia

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Komjen Pol. Marthinus Hukom Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan alat bukti narkotika secara simbolis di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Antara.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 474.480,68 gram atau 474 kilogram alat bukti narkotika hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas empat jenis narkotika, yakni 253.067,88 gram sabu (53 persen), 218.414,22 gram ganja, 2.998,58 gram kokain, dan 94 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari 43 orang tersangka.

“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan di dua lokasi, pertama di lapangan BNN dengan menggunakan mesin insinerator untuk memusnahkan sebagian barang bukti dan lokasi kedua difasilitasi oleh PT Jasa Medivest Plant di Dawuan, Karawang,” kata Komjen Pol. Marthinus Hukom Kepala BNN RI melansir dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti narkotika tersebut disisihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Dari total barang bukti sabu yang semula disita sebanyak 253.611,97 gram, sebanyak 496,91 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, dari total 222.565,35 gram barang bukti ganja yang disita, sejumlah 3.151,13 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Adapun dari 3.089,36 gram kokain yang disita, telah disisihkan sejumlah 0,22 gram untuk pengujian laboratorium dan sebanyak 90,56 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Terkait alat bukti ekstasi, semula berjumlah 98 butir ketika dilakukan penyitaan, tetapi kemudian disisihkan sebanyak empat butir untuk pengujian laboratorium.

Budi Wibowo Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI menjelaskan pemusnahan alat bukti dilakukan menggunakan alat insinerator dengan prinsip kerja sistem pembakaran dua tungku.

Tungku pertama, jelas dia, beroperasi pada suhu 600 hingga 850 derajat Celsius. Pada tahap ini, narkotika mulai terbakar dan molekul-molekulnya mulai terurai, tetapi beberapa komponen kimia masih bertahan dalam bentuk gas atau partikel halus.

Selanjutnya, tungku kedua yang beroperasi pada suhu 850 hingga 1.100 derajat Celsius memastikan seluruh molekul narkotika yang tersisa hancur sempurna. Proses itu berlangsung selama dua detik untuk memastikan tidak ada molekul yang lolos tanpa mengalami pemecahan.

Budi mengatakan pada suhu 1.000 derajat celsius ke atas, energi panas yang dihasilkan sangat besar sehingga mampu memutuskan hampir semua ikatan kimia organik. Molekul narkotika yang kompleks akan terurai menjadi senyawa-senyawa sederhana, seperti karbon dioksida dan uap air.

“Setelah melalui semua proses di atas, asap yang keluar dari cerobong insinerator hanya mengandung senyawa-senyawa yang aman dan alami,” ujarnya. (ant/ata/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 22 Agustus 2025
30o
Kurs