Kamis, 8 Januari 2026

BNPT Jelaskan Peran Ruang Digital Dalam Rekrutmen Anak ke Jaringan Terorisme

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komjen Pol. Eddy Hartono Kepala BNPT berbicara dalam konferensi pers "Penanganan Anak Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak Oleh Kelompok Terorisme" di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Antara

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap, sebanyak 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun diduga direkrut oleh jaringan terorisme. Anak-anak tersebut tersebar di 23 provinsi di Indonesia, dan mayoritas rekrutmen dilakukan secara online (daring).

Komjen. Pol Eddy Hartono Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan bahwa upaya pencegahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Undang-undang ini menekankan pencegahan melalui pendekatan preemptive justice, yaitu mencegah potensi tindak pidana sebelum terjadi melalui langkah hukum,” ujarnya ketika on air di Radio Suara Surabaya, Selasa (18/11/2025) petang.

Menjelang akhir 2025, Densus 88 berhasil mengungkap tiga kasus yang melibatkan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dalam pengungkapan tersebut, teridentifikasi 110 anak yang direkrut untuk terlibat dalam kegiatan terorisme, semuanya melalui platform online.

Pengungkapan ini dilakukan melalui pemantauan ruang digital yang intensif. Densus 88 bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi anak-anak yang terpapar paham radikal.

“Selama lima tahun terakhir, kami meneliti dan memantau bahwa ruang digital sangat efektif digunakan untuk penyebaran ideologi radikal. Dari sana, kami bisa melakukan langkah pencegahan,” jelas Eddy.

BNPT mengidentifikasi tiga aktivitas utama jaringan terorisme di dunia maya: propaganda, rekrutmen, dan pendanaan. Ketiganya dipantau secara berkelanjutan oleh aparat hukum untuk mencegah anak-anak menjadi korban radikalisasi.

Faktor utama yang membuat anak-anak dan remaja rentan terhadap pengaruh radikal adalah kecanggihan mereka dalam menggunakan teknologi. Banyak remaja yang tertarik melalui game online.

Platform ini tidak hanya menjadi tempat bermain, tetapi juga menyediakan ruang komunikasi antar pemain. Di sinilah ide-ide kekerasan dan radikal bisa disimulasikan secara virtual.

“Anak-anak yang tertarik kemudian diarahkan ke media sosial, seperti WhatsApp atau Telegram. Nah, di situlah baru dilakukan pelaksanaan proses radikalisasi,” ungkap Eddy.

Identitas 110 anak yang terlibat telah terdeteksi. Di Jakarta, misalnya, lima anak sedang menjalani rehabilitasi di Sentra Handayani milik Kementerian Sosial. Pendekatan ini menekankan pemulihan dan perlindungan, bukan hanya penghukuman.

Pendekatan yang sama diterapkan di berbagai daerah lain, dengan menjaga kerahasiaan demi melindungi masa depan anak-anak dan meminimalkan trauma.

Penggunaan ruang digital untuk rekrutmen menunjukkan efektivitas dan bahaya besar yang ditimbulkan. Tanpa pertemuan fisik, anak-anak tetap bisa terhubung dengan ideologi ekstrem, membentuk kesadaran bersama, dan meningkatkan risiko penyebaran radikalisme.

Oleh karena itu, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan monitoring ketat terhadap konten radikal, termasuk pemblokiran akses ke media sosial yang terindikasi menyebarkan paham terorisme.

Dalam perspektif hukum, anak-anak yang terpapar radikalisasi bisa dikategorikan sebagai korban. Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak membedakan peran anak dalam kasus hukum. Mereka bisa berstatus korban maupun saksi dalam penanganan perkara terorisme.

Eddy menekankan bahwa anak-anak tersebut belum menjadi pelaku teror. Upaya pencegahan bertujuan agar mereka tidak terjerumus lebih dalam ke jaringan ekstremis. Proses ini juga menegaskan pentingnya rehabilitasi, pemulihan psikologis, dan keadilan restoratif.

Terkait insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Eddy menegaskan perbedaannya. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan dasar KUHP, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. “Tidak ada indikasi ideologi radikal. Kasus itu lebih terkait tekanan psikologis dari lingkungan keluarga dan sekolah,” ujarnya.

Meski berbeda, kasus ini tetap menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah potensi dimanfaatkan oleh kelompok terorisme. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 8 Januari 2026
29o
Kurs