
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.
“Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dilansir dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Harli menyebutkan, penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.
Selain itu, lanjut Kapuspenkum, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta pada Selasa (3/6/2025).
Kapuspenkum mengatakan, penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex. (ant/saf/iss)