
Badan Penyelenggara Haji atau BPH RI memastikan pada musim haji 1447 Hijriah/2026 pengelolaan atau penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada di tangan lembaga tersebut.
“Sudah dipastikan BPH yang akan menggawangi penyelenggaraan haji untuk tahun 2026,” kata Ichsan Marsha Tenaga Ahli BPH RI di Kota Padang, Jumat (11/7/2025).
Kepastian tersebut sejalan dengan penegasan nomenklatur BPH RI setingkat kementerian sehingga penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada di tangan lembaga tersebut.
Ia mengatakan kepastian tersebut juga merujuk kepada Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 berkaitan dengan penyelenggaraan badan haji. Sehingga saat ini lembaga itu hanya menunggu proses yang bergulir di DPR termasuk adanya harmonisasi penyelenggaraan haji 2026 yang berada di bawah naungan BPH.
Dalam masa transisi tersebut BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 di pusat maupun di daerah seperti asrama haji.
“Sebagai contoh, jika selama ini penyelenggaraan haji daerah berada di bidang haji dan umrah maka secara otomatis nantinya melebur ke BPH RI yang dikawal masing-masing di kabupaten dan kota serta provinsi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ichsan juga menyinggung rencana pengurangan masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci untuk musim haji berikutnya. Saat ini BPH bersama instansi terkait masih mengkaji lebih dalam skema perubahan masa tinggal dari 40 hari lebih menjadi 30 hari.
Tidak hanya itu, BPH RI juga mengevaluasi dan mempelajari skema pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci. Kemudian yang tidak kalah penting ialah mencarikan solusi konkret terkait masa tunggu keberangkatan jamaah haji hingga 48 tahun seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.(ant/iss/faz)