Kamis, 15 Mei 2025

BPJPH: Sertifikat Halal Jadi Syarat Wajib bagi Produk Kosmetik Mulai Oktober 2026

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Kosmetik. Foto: Antara

Afriansyah Noor Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Afriansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/5/2025) dilansir Antara.

Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan bahwa sekalipun kewajiban bersertifikat halal dimulai Oktober 2026, saat ini sudah banyak produk kosmetik yang telah melaksanakan sertifikasi halal.

Selain itu, produk kosmetik halal juga memperoleh atensi yang tinggi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial.

“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujar Afriansyah.

Sementara itu, Chuzaemi Abidin Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH menambahkan bahwa BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, termasuk produsen produk kosmetik.

Ia pun berharap sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban sertifikasi halal ini dapat meningkatkan awareness dan transparansi industri kosmetik, sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen dari semua kalangan.

“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media,” kata Chuzaemi.

“Kami juga mengapresiasi dan mendukung apa yang pengusaha lakukan dalam memperluas dan meningkatkan kualitas produk dengan sertifikat halal,” imbuhnya.

Di sisi lain, produk kosmetik terdata oleh BPJPH dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232-Kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi.

Saat ini sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah bersertifikat halal, lalu terdapat pula 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah bersertifikat halal.(ant/kak/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 15 Mei 2025
28o
Kurs