Jumat, 18 Juli 2025

BPOM Jadikan Masyarakat Pilar Resmi Pengawasan Obat dan Makanan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Taruna Ikrar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Foto: BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan masyarakat sebagai pilar resmi dalam pengawasan obat dan makanan, bersama regulator dan pelaku usaha melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut Taruna Ikrar Kepala BPOM, penetapan tersebut wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan.

“Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025) yang dilansir Antara.

Ia lalu menyampaikan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat, dengan menekankan bahwa sejatinya masyarakat memiliki hak dan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Diketahui, Peraturan BPOM 16/2025 ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 4 Juni 2025. Regulasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan keamanan pangan nasional.

Taruna menjelaskan dengan adanya regulasi itu, sistem pengawasan BPOM saat ini bertumpu pada tiga pilar, yakni pengawasan oleh BPOM sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pemilik produk, dan masyarakat sebagai konsumen utama.

Menurut dia, dengan maraknya peredaran obat, suplemen, kosmetik, dan pangan olahan melalui jalur digital, keterlibatan masyarakat menjadi penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk.

“Pengawasan partisipatif ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, melainkan juga untuk membangun ekosistem pengawasan yang kolaboratif dan edukatif,” ucap Taruna.

Dalam era digital, ujarnya menambahkan, banyak ulasan dan testimoni terkait obat dan makanan beredar di media sosial. Namun, sejumlah informasi tersebut diberikan oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak kompeten, bahkan menyesatkan masyarakat.

Peraturan BPOM 16/2025 pun hadir sebagai respons BPOM untuk menyediakan regulasi adaptif terhadap kondisi tersebut.

“Masyarakat boleh berpartisipasi dengan prinsip bertanggung jawab dan objektif, bebas dari kepentingan pribadi. Informasi dapat disebarkan setelah diverifikasi BPOM,” kata Taruna.

Ia lalu menjelaskan peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui penyampaian laporan berdasarkan hasil survei, penelitian, atau pengujian laboratorium terakreditasi, serta melalui kampanye edukasi publik terkait keamanan obat dan makanan.

BPOM juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat secara tertulis maupun lisan melalui situs resmi, aplikasi BPOM Mobile, media sosial, maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen di seluruh Indonesia.

Bersamaan dengan sosialisasi ini, BPOM juga meluncurkan Buku Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagai panduan praktis bagi masyarakat dalam menjalankan peran pengawasan secara bertanggung jawab.

Peraturan ini dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM di https://jdih.pom.go.id.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, BPOM berharap ekosistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia semakin kuat, adaptif, dan terpercaya untuk melindungi kesehatan masyarakat. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 18 Juli 2025
31o
Kurs