Rabu, 24 September 2025

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas untuk Produsen Nakal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi obat-obatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Foto: Kementerian Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menarik 19 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya dari peredaran.

Terkait hal ini, Arzeti Bilbina anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi atas langkah cepat BPOM dan menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap produsen yang melanggar aturan.

Menurut Arzeti, penarikan produk ilegal tersebut merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang serius akibat penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan perlu diperkuat secara menyeluruh, baik di pasar tradisional maupun platform daring, mengingat luasnya distribusi obat tradisional dan herbal di Indonesia.

“Langkah yang diambil BPOM sangat penting dan harus terus ditingkatkan. Pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada penarikan produk saja, tetapi harus diperluas agar tidak ada lagi produk berbahaya yang beredar. Kesehatan masyarakat adalah hal utama yang harus dijaga,” ujar Arzeti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Arzeti menegaskan bahwa pemerintah bersama BPOM dan instansi terkait wajib memberikan sanksi yang tegas dan memberi efek jera kepada produsen yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produk herbal ilegal.

Menurutnya, tanpa hukuman yang keras, pelanggaran serupa akan terus terjadi dan membahayakan konsumen.

“Produsen nakal harus mendapatkan hukuman berat, bukan hanya peringatan. Regulasi yang ada harus ditegakkan dengan konsisten supaya industri obat tradisional tetap bersih dan dapat dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih produk herbal. Ia mengingatkan agar konsumen tidak mudah terbuai dengan klaim manfaat instan tanpa memastikan legalitas produk tersebut melalui izin edar BPOM.

“Produk herbal memang semakin diminati karena tren hidup sehat, tetapi masyarakat harus tetap teliti. Pastikan produk memiliki nomor izin BPOM dan baca labelnya dengan saksama. Jangan mudah percaya iklan berlebihan yang bisa menyesatkan,” tambah Arzeti.

Selain itu, Arzeti menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, media, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta pengawasan terhadap produk herbal dan obat tradisional. Ia menyatakan Komisi IX DPR RI akan terus mendukung BPOM dan kementerian terkait dalam memperkuat regulasi serta penegakan hukum.

“Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menciptakan pasar obat tradisional yang sehat dan aman bagi masyarakat,” tutup Arzeti.

Sebelumnya, Taruna Ikrar Kepala BPOM mengungkapkan bahwa sebagian besar produk yang ditarik merupakan suplemen stamina pria yang ternyata mengandung sildenafil, obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.

Ada juga produk penghilang nyeri dengan kandungan parasetamol dan produk pelangsing mengandung sibutramin yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Penggunaan bahan kimia obat keras hanya diperbolehkan melalui resep dokter. Konsumsi produk mengandung BKO tanpa pengawasan dapat berisiko menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025). (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 24 September 2025
34o
Kurs