
Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri resmi dijatuhi sanksi berupa demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikannya.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.35 WIB tersebut, Kombes Heri Setiawan Ketua Majelis Sidang menyatakan Bripka Rohmat telah melakukan perbuatan tercela.
Selain dikenai demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya di institusi Polri, Rohmat juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provos Bidpropam Mabes Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Yang bersangkutan juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada sidang KKEP, serta permintaan maaf tertulis kepada institusi Polri,” ujar Kombes Heri.
Dalam kesempatan itu, Bripka Rohmat menyampaikan akan mempertimbangkan sanksi yang dijatuhkan terlebih dahulu, dengan berdiskusi bersama keluarganya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan harus menanggung kebutuhan istri serta anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dan sedang menempuh pendidikan tinggi.
“Saya tidak pernah berniat melindas korban. Ini adalah musibah yang tidak saya harapkan,” ucap Rohmat saat diberikan kesempatan bicara.
Peristiwa naas yang menyebabkan Affan Kurniawan meninggal, terjadi pada malam tanggal 28 Agustus 2025 di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat itu, terjadi demonstrasi yang berujung bentrok antara massa dan aparat. Affan yang sedang mengantar pesanan makanan disebut berada di lokasi secara kebetulan dan bukan bagian dari massa aksi.
Insiden ini memicu gelombang demonstrasi lanjutan di berbagai kota besar di Indonesia, dengan sejumlah aksi diwarnai bentrok antara massa dan aparat keamanan.
Selain Bripka Rohmat, total ada tujuh personel Polri yang turut diperiksa terkait insiden ini. Sehari sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, juga telah disidang dan dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.(faz/bil/ham)