Jumat, 1 Agustus 2025

Buang Sampah Perabotan Rumah Tangga Saat Kerja Bakti di Surabaya Bisa Kena Denda

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan jajaran Pemkot Surabaya melakukan inspeksi mendadak hasil kerja bakti massal di Jalan Purwodadi, Bubutan, Rabu (30/7/2025) pagi. Foto: Istimewa

Warga yang dengan sengaja membuang sampah perabotan rumah tangga saat kerja bakti Surabaya Bergerak bisa terancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut, ketentuan denda itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Bahwa sampah kerja bakti adalah berupa sedimen saluran, perantingan, dan lain-lain. Dilarang membuang sampah perabot, sampah apa. Itu kewajiban warga untuk membuang sendiri ke TPA Benowo. Nanti kita sebutkan begitu,” katanya, Kamis (31/7/2025).

Dalam Perda yang diperkuat Perwali Nomor 10 Tahun 2017 itu, dimuat sejumlah larangan di antaranya buang sampah tidak pada tempatnya, buang sampah berukuran besar, dan lainnya. Denda itu mengecualikan jenis sampah tertentu hasil kerja bakti yang diangkut pemkot.

Sementara untuk perabotan rumah tangga, tergolong bukan sampah hasil kerja bakti yang bisa diangkut pemkot, sehingga pembuangnya bisa dikenakan sanksi atau denda.

“Kalau kami tahu yang buang di luar kerja bakti, misalnya kerja baktinya hari Minggu terus hari Selasanya dia buang ke situ, kami tangkap bisa (kalau misalnya ketahuan),” ucapnya.

BACA JUGA: Sampah Kerja Bakti Menumpuk di Ratusan Titik, DLH Surabaya Target Rabu Terangkut
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Masih Temukan Sampah di Median Jalan 2 Dump Truck Tiap Hari

Jika ada kamera CCTV yang menyorot pelaku pembuang sampah, pemkot akan memberlakukan denda. Namun karena tidak semua titik dilengkapi kamera pengintai, sejauh ini upaya DLH masih sekedar mengimbau.

“Ya, kita sebatas ini yang menghimbau. Iya. Kita kan RT/RW, LPMK, itu kan ada forumnya ya. Nah, nanti kita sampaikan di situ. Selain itu nanti di aplikasi Surabaya Bergerak kita tambahin notifikasi di situ,” bebernya.

Ke depan, DLH akan minta tiap RT untuk memastikan tidak membuang sampah di luar ketentuan saat kerja bakti, termasuk perabotan rumah tangga.

“Jangankan perabotan, (sampah) satu keresek aja dilarang kok. Dan di Perda diatur kalau volume sampahnya itu lebih dari satu kubik, dia punya kewajiban untuk membuang sendiri ke TPA Benowo. Kalau di bawah itu dia bisa bawa ke TPS. Yang sering terjadi masyarakat kan bawa sendiri itu ke TPS,” ujarnya.

BACA JUGA: DLH Surabaya: Warga Wajib Buang Sendiri Sampah Furnitur ke TPA Benowo
BACA JUGA: Tiga Poin Evaluasi Wali Kota Surabaya Seusai Sidak Sampah Hasil Kerja Bakti

Ia menegaskan, sampah perabotan rumah tangga yang ikut dibuang di tumpukan hasil kerja bakti tidak akan diangkut pemkot. “Iya (dibiarkan),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan jajaran kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) sampah hasil kerja bakti. Temuannya, banyak sampah perabotan rumah tangga bekas yang diikutkan. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 1 Agustus 2025
31o
Kurs