
Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi mengonfirmasi bahwa dana desa akan difungsikan sebagai jaminan untuk kredit atau pembiayaan yang diterima oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini diharapkan mampu memperlancar akses pembiayaan bagi koperasi-koperasi desa.
“Ya artinya, begini, kredit atau plafon kredit yang ingin diterima oleh koperasi desa ini dijamin mana kala mengalami masalah, dijamin oleh dana desa. Kami berharap enggak ada masalah,” kata Budi Arie di Jakarta, Kamis (10/7/2025) dilansir Antara.
Ia menjelaskan jika kopdes menerima kredit, misalnya Rp3 miliar, dan terjadi kendala di kemudian hari, maka dana desa akan berfungsi sebagai penjamin. Namun, ia mengatakan penjaminan ini bersifat antisipatif.
“Jaminan loh. Jaminan kan bisa terpakai, bisa tidak kan. Kalau lancar, kami berharap lancar semua, sehingga dana desanya tidak terganggu,” tambahnya.
Budi Arie mengatakan aturan terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang diharapkan dapat terbit pekan ini.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan dan Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mendiskusikan strategi pembiayaan Kopdes Merah Putih pada, Rabu (9/7/2025) kemarin, di Jakarta.
Sri Mulyani mengatakan diskusi tersebut membahas lebih lanjut mengenai desain tata kelola Kopdes Merah Putih yang bijak, kredibel, dan terjaga akuntabilitasnya.
Menteri Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa dana desa akan menjamin Koperasi Desa Merah Putih karena koperasi ini kemungkinan besar akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.
Namun, Sri Mulyani juga mengakui bahwa kondisi setiap desa berbeda-beda; ada yang sudah mandiri, dan ada juga yang bahkan belum memiliki pendapatan usaha sama sekali.
“Makanya kami mengkategorikan desa yang maju, mandiri, sampai dengan desa yang masih tertinggal atau termiskin. Pemetaan itu juga kami lakukan dan kami bahas,” katanya dalam rapat dengan Komisi IV DPD RI, Rabu kemarin. (ant/bil/ham)