Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan sementara Mirwan MS Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana.
Tito mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tito, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Muzakir Manaf Gubernur Aceh.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” kata Tito dilansir dari Antara pada Selasa (9/12/2025).
BACA JUGA: Prabowo Tegur Keras Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah Saat Bencana
BACA JUGA: Gubernur Tegaskan Tak Pernah Izinkan Bupati Aceh Selatan untuk Umrah di Tengah Bencana
Tito mengatakan, pemberhentian Bupati Aceh Selatan sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SK pengangkatan Baital Mukadis Wakil Bupati Aceh Selatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.
Ia pun menjelaskan bahwa Prabowo Subianto Presiden beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun merujuk kepada ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama tiga bulan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa wilayah yang terdampak di Aceh Selatan yakni enam kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.
Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
Dalam kondisi itu, menurut Tito, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat.
Terlebih lagi kepala daerah merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan lainnya.
“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” kata Tito. (ant/fan/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
