
Abdul Muhaimin Iskandar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) mengatakan bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu.
“Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,” kata Cak Imin sapaan akrabnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10/2025) dilansir Antara.
Kemudian kriteria lainnya adalah jumlah santrinya banyak dan tingkat kerawanan bangunannya tinggi.
“Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” katanya.
Bantuan rehabilitasi bangunan nantinya akan dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Menko PM itu menambahkan, ada dua jenis bantuan rehabilitasi, yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.
Adapun jenis bantuan akan diputuskan setelah Satgas melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung-gedung pondok-pondok pesantren.
Pemberian bantuan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Prabowo Subianto Presiden yang ingin kondisi semua santri aman saat mereka menuntut ilmu di pesantren.
“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu dua bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar melindungi pendidikan nasional kita. Yang kedua, melindungi anak-anak,” tutur Cak Imin.
Sebagai informasi, pemerintah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren sebagai respons terjadinya peristiwa tragis robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pembentukan Satgas bertujuan untuk mencegah terulangnya bangunan pesantren ambruk di masa datang. Satgas ini akan bekerja dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan turun langsung mengecek kondisi gedung pesantren.
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren melibatkan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah. (ant/bil/iss)