Jumat, 27 Juni 2025

Cegah 6.000 Korban Jiwa Terulang, Menhub Tegaskan Penegakan Aturan ODOL

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (26/5/2025). Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menegaskan tidak ada regulasi baru dalam penanganan masalah Over Dimension Over Load (ODOL). Pemerintah hanya menjalankan aturan yang sudah lama berlaku secara lebih konsisten dan tegas.

“Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru. Tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan,” kata Menhub dalam bincang bersama media di Jakarta, Kamis (26/6/2025), dilansir Antara.

Dudy menekankan bahwa pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang sudah ada, namun belum dijalankan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.

Implementasi kebijakan zero ODOL menurutnya penting untuk dilakukan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas. Apalagi, menurut data Jasa Raharja, sebanyak 6.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang ODOL sepanjang 2024.

Dari total 27.337 kecelakaan yang terjadi, sekitar 10 persen melibatkan kendaraan ODOL. “Sebanyak 6.000 itu bukan angka yang sedikit tentunya. Jadi, ini yang menyebabkan kita merasa sangat peduli terhadap aspek keselamatan,” tegas Menhub.

Ia mengingatkan, penundaan kebijakan justru akan meningkatkan risiko kecelakaan dan kerugian sosial-ekonomi yang bisa dicegah. “Satu nyawa pun terlalu banyak untuk dikorbankan,” ucapnya.

Kalaupun ada keberatan dari pelaku usaha, kata dia, pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama, tanpa menunda pelaksanaan aturan.

“Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar yang dimensinya lebih dan muatannya lebih itu sangat tinggi,” ujar Dudy.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku industri adalah bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik.

Menhub menyebut pemerintah akan bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Jasa Marga untuk menyusun langkah konkret sepanjang 2025 dalam rangka penegakan aturan ODOL.

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menargetkan implementasi penuh kebijakan Zero ODOL pada 2026.

Adapun regulasi ODOL yang sudah berlaku yakni:

  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang
  • Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan dan Penimbangan Kendaraan. (ant/bil/ipg)
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 27 Juni 2025
30o
Kurs