
Letkol Inf Yoyok Wahyudi Dandim 0827/Sumenep mengungkapkan kronologi penemuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram.
Dandim mengatakan bahwa penemuan narkotika itu, berawal ketika empat nelayan melaporkan ke pihak Koramil terkait adanya drum yang berisikan barang mencurigakan yang ditemukan oleh empat nelayan.
“Ada empat nelayan Kecamatan Masalembu sedang melaut, menemukan drum terbuka. Kemudian drum itu dibawa ke daratan,” katanya dalam konferensi pers di Makodim Sumenep pada Jumat (30/05/2025).
Di dalam drum tersebut, kata Dandim, berisi 35 bungkus plastik yang mencurigakan.
“33 bungkus masih rapi, 2 diantaranya sudah terbuka,” ungkapnya.
Masing-masing plastik tersebut, kata dia, berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Empat nelayan tersebut, langsung melaporkan temuan mereka ke Koramil Masalembu. Saat itu juga, anggota Koramil bersama Polsek dan masyarakat mengecek isi dari drum tersebut,” jelasnya.
Saat ini, puluhan barang terlarang tersebut telah diserahkan oleh pihak Kodim Sumenep, ke pihak Polres Sumenep dan dihadiri langsung oleh BNNP Jatim.
Seperti diketahui sebelumnya, empat nelayan yang menemukan narkotika dalam drum besi yang terapung di perairan Sumenep itu, berasal dari Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Penemuan terjadi pada Rabu (28/5/2025) yang lalu, berawal dari empat nelayan yakni Sirat (60 tahun), Naim (30 tahun), Fadil (25 tahun), dan Mastur (40 tahun) menemukan sebuah drum besi terapung sekitar 4 mil dari bibir pantai.
Keempat nelayan itu kemudian memutuskan untuk membawa ke tepi pantai dan menyimpannya, setelah merasa aneh dengan penemuan tetrsebut.
Keesokan harinya, Kamis (29/5/2025), salah satu dari mereka membuka drum tersebut karena penasaran. Ternyata, di dalamnya ditemukan 35 bungkus plastik yang sebagian besar masih dalam kondisi utuh.
Mastur salah satu nelayan, langsung melaporkan temuan itu ke Koramil 0827/22 Masalembu, yang kemudian diteruskan ke Polsek Masalembu.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri kemudian menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi.
TNI-Polri juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan jika menemukan benda mencurigakan di laut, demi mencegah peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia.
Dalam konferensi pers pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (30/5/2025) di Makodim Sumenep, juga dihadiri oleh Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK).(ris/faz)